SHABU DISIMPAN DALAM ROKOK

Tertangkap Lagi Pengedar Narkoba di Wilayah Polsek Kandis 

Di Baca : 5236 Kali
Tersangka RF pemilik shabu yang diamankan Polsek Kandis, Siak, Riau. (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Kerja keras jajaran Polsek Kandis dalam upaya memerangi narkoba terus digalakkan dan tidak diberi ampun seperti yang diutarakan oleh Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH.

"Bahwa narkoba adalah penghancur dan perusak bangsa dan juga berbahaya bagi generasi muda sehingga perlu perhatian khusus,"jelas Indra. 

Untuk itu dalam hal ini Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH ,disaat apel pagi selalu menyampaikan kepada anggota Polsek Kandis untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan untuk menindak pengedar maupun bandar atau pemakai narkoba di wilayah Polsek Kandis.

Belum lama ini pada hari Rabu 13 November 2019 jajaran Polsek Kandis menangkap pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika, kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kandis dipimpin PS Kasi Humas Aiptu Ramses Wilman Aritonang yang dibantu personel unit Lantas Polsek Kandis mencurigai sebuah rumah papan yang berada di sekitar Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-Sam kemudian Tim melakukan penggerebekan terhadap orang yang ada di dalam rumah tersebut. Pada saat penggerebekan diamankan satu orang laki laki, enam paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok Sampoerna mild yang berada di depan tersangka. Setelah diperiksa,tersangka mengakui bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso km 37 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau umur 33 tahun.

"Dalam penangkapan terhadap tersangka berinisial RF, Polisi mengamankan enam paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,6 gram, 24 plastik bening kosong, satu unit handphone merk Nokia warna merah, satu buah rokok sampurna mild dan satu buah potongan pipet berbentuk runcing. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kandis guna di lakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH. (hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar